JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatur kembali kebijakan keramaian dalam aktivitas konser.
Hal ini seiring DKI masih menerapkan PPKM level satu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian aktivitas konser.
Baca Juga: Batasi Kapasitas, Pemprov DKI Instruksikan Konser Hanya Boleh Diisi 70 Persen!
Heru menyebut, konser hanya boleh diisi 70 persen kapasitas, dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Ia mengingatkan akan ada sanksi, bagi siapapun yang melanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.