KOMPAS.TV-Ternyata Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH tidak berlaku bagi anggota Polri saja, tapi ada juga institusi lain yang memberlakukan sanksi tersebut, apa saja ya?
Melansir Kompas.com, berikut deretan institusi di Indonesia yang memberlakukan sanksi PTDH:
PTDH bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PTDH bagi prajurit TNI
PTDH bagi anggota Polri
Baca Juga: Tertarik Jadi Hakim? Cek Syarat, Tugas, dan Gajinya Berikut Ini
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.