JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah tersangka dugaan kasus suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut salah satu tersangka baru tersebut adalah Hakim Agung.
Lantas mengapa 2 orang pengadil justru jadi pesakitan??
Pengajar Hukum Tata Negara STH Jentera, Bivitri Susanti menilai di Mahkamah Agung sudah lama bercokol mafia.
Baca Juga: Ragukan Kesaksian Aryanto, Keterangannya Terkesan Cenderung Menyerang Terdakwa!
Ditambah lagi, sistem pengawasan Hakim serta Mahkamah Agung tidaklah kuat.
Kasus dugaan suap di Mahkamah Agung terungkap dari OTT KPK pada 21 September lalu di Semarang dan Jakarta dengan dugaan transaksi suap pengurusan perkara.
Saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima uang suap Rp 800 juta untuk mengurus perkara.
Dalam OTT KPK mengamankan barang bukti berupa uang 205 ribu dollar Singapura dan Rp 50 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.