JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa perintangan penyidikan kasus Yosua, Baiquni Wibowo.
Dengan putusan ini, Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa pada persidangan lanjutan yang akan digelar Kamis, 17 November mendatang.
Menanggapi penolakan eksepsi Baiquni oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Baiquni menilai hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUH Pidana yang disampaikan tim kuasa hukum tentang penundaan penuntutan karena adanya perselisihan prayudisial.
Baca Juga: Saksi Aryanto Sebut Semua Anak Buah Turuti Perintah Sambo, Belum Pernah Ada yang Melawan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.