JAKARTA, KOMPAS.TV – Menurut keterangannya dalam sidang perintangan penyidikan hari ini, saksi Aryanto mengaku diperintah untuk mengambil cctv yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan.
Sebelumnya Pakar Hukum Pidana, Unsoed, Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa saksi Aryanto merupakan saksi sekunder karena dirinya tidak tahu persisnya apa yang terjadi pada saat itu.
Aryanto hanya menjalankan perintah untuk mengambil cctv tanpa tahu bahwa ada peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, jadi Aryanto dinilai tidak melawan hukum.
Terkait terdakwa yang terbukti menghilangkan atau merusak barang bukti cctv bisa terancam 9 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Sambo Masih Berlanjut, Giliran Hendra dan Agus Hadapi Pemeriksaan Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.