JAKARTA, KOMPAS.TV – Aryanto, petugas harian lepas Divisi Propam Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria atas pembunuhan brigadir yosua.
Saksi Aryanto menyebut dirinya diminta untuk mengambil cctv di pos satpam yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan oleh terdakwa perintangan penyidikan.
Aryanto mengaku tidak tahu menahu soal kejadian pada tanggal 8 Juli di Rumah Duren Tiga.
Dirinya hanya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil cctv dari AKP Irfan yang berada di pos satpam
Ia menerima satu kantong plastik hitam berukuran besar dengan kondisi yang sudah di lakban bagian atasnya dengan rapat.
Baca Juga: Aryanto Disebut Saksi Sekunder Karena Tak Melihat dan Mendengar Langsung Peristiwa di Duren Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.