JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan pengawas obat dan makanan mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) milik 2 pedagang besar farmasi.
Ini merupakan buntut dari kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada sirop anak.
Baca Juga: BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Hampir 100 Persen: Ada Aspek Pemalsuan
Dua pedagang besar farmasi, PBF yang dicabut sertifikatnya adalah PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Tirta Buana Kemindo.
BPOM menyatakan, keduanya terbukti menyalurkan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.
Keduanya juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.