JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022).
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.