JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin atas dakwaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Selain Susi dan Kodir, Belasan Saksi Disebut akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin itu didakwa merusak laptop berisi rekaman CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo.
Arif didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Jumat.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.