KOMPAS.TV - Konser musik berdendang bergoyang 29 Oktober lalu membekas di hati penonton ketika konser dihentikan paksa, akibat sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga alami luka.
Dua orang ditetapakan tersangka. Direktur perusahaan dan penanggung jawab event konser musik berdendang bergoyang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Over Kapasitas Acara Berdendang Bergoyang
Fakta terungkap, pihak organizer berbohong mengajukan permohonan izin keramaian untuk 3.000 penonton. Padahal tiket ludes terjual 9 kali lipat dari permohonan izin.
Dua tersangka terancam 2 pasal sekaligus, pasal 360 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman 9 bulan penjara dan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 100 juta.
Sederet konser musik dalam negeri maupun mancanegara terancam dibatalkan dan ditunda.
Seperti konser Slank yang seharusnya berlangsung hari ini di Palembang. Aspek keamanan jadi faktor utama pembatalan konser.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.