JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf selesai lebih cepat pada Senin (7/11/2022).
Sebab, dari rencana 12 saksi yang dihadirkan hanya sebagian yang bisa memberikan keterangan. Tak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan 7 saksi tidak hadir.
Baca Juga: Pengacara Bharada E soal Sidang Gabungan: Majelis Hakim Mengetahui & Bisa Menilai
Hanya ada 5 saksi yang bisa memberikan keterangan antara lain, Bimantara Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Suppor.
Kemudian, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, sopir ambulans Ahmad syahrul Ramadhan, dan dua petugas swab Ishbah Azka Tilawah serta Nevi Afrilia.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.