KARAWANG, KOMPAS.TV - Keputusan Majelis Hakim yang menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ini diketok palu pada Rabu (2/11).
Seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Alhasil, rencana ini disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, seharusnya sebagai “justice collaborator”, sidang Eliezer digelar terpisah.
Tetapi LPSK yakin, hakim punya pertimbangan lain, dalam menggabungkan sidang sebagai bagian dari menguji keterangan Eleizer sebagai penguak fakta atau bukan.
Rencana penggabungan terdakwa juga mengundang tanya, Mantan Hakim yang juga Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Asep menyatakan, meski saksi yang dihadirkan sama, tetapi peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Mantan Hakim MA, Gayus Lumbuun ikut menilai, konfrontasi antar saksi atau terdakwa tidak lazim dilakukan di meja hijau.
Tetapi Gayus pun yakin, di sisi lain, Majelis Hakim punya hak yang luas untuk menemukan kebenaran yang materiil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.