JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan kasus peredaran narkoba.
Ada 6 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti berkas perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Adapun Pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ahli Forensik UB: Terlalu Lama Bisa Pengaruhi Hasil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.