MALANG, KOMPAS.TV - Unjuk rasa menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan, dilakukan ratusan Aremania di kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (02/11) siang.
Dengan memakai pakaian serba hitam dan dilengkapi poster tuntutan, aksi diawali long march dari Stadion Kanjuruhan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tiba di Kantor Kejaksaan, para Aremania berorasi dan membacakan 4 poin tuntutan keadilan atas tragedi Kanjuruhan.
Di antaranya, meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.
Kemudian memasukkan atau menerapkan pasal 338 atau 340 KUHP, atas Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM
Aremania juga meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, dapat diadili sesuai dengan huk berlaku.
Menyikapi hal ini pihak Kejaksaan Negeri Malang berjanji akan menjalankan amanah dan menyampaikan aspirasi aremania kepada Kejaksaan Tinggi.
Selain berorasi dan menyampaikan aspirasi, aksi juga diwarnai aksi doa bersama para Aremania kepada para korban Tragedi Kanjuruhan.
Dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam pada 1 Oktober silam, sebanyak 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.