JAKARTA. KOMPAS.TV – Dalam sidang yang berlangsung hari ini (03/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Hendra Kurniawan kembali dihadirkan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan dijerat pasal berlapis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Majelis Hakim Ingatkan Diryanto ART Ferdy Sambo untuk Jujur
Hendra dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu bagaimana pakar hukum melihat Undang-Undang yang menjerat Hendra Kurniawan? Simak dialog selengkapnya bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.