JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (03/11) seorang pengusaha CCTV, Afung ikut diperiksa sebagai saksi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum membawa barang bukti berupa DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
DVR CCTV tersebut adalah yang diminta oleh pihak kepolisian kepada Afung untuk diganti.
Dalam pengadilan hari ini, tengah digali juga proses dari awal Afung dihubungi untuk diminta penggantian DVR CCTV hingga Afung tiba di Duren Tiga.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Bukti Pembayaran Jasa Afung, Teknisi yang Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Afung mengaku pertama kali dihubungi oleh AKP Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 untuk penggantian DVR CCTV.
Saat di Duren Tiga, Afung ditemani AKP Irfan dan Satpam saat penggantian DVR CCTV di Pos Keamanan.
Selesai penggantian DVR CCTV, AKP Irfan membayarkan biaya penggantian kepada Afung sebesar Rp3.550.000,-.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.