JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah dihadirkan teknisi CCTV yang mengganti CCTV di kompleks Duren Tiga dengan terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hari ini (03/11).
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Dalam sidang, saksi teknisi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung mengatakan, dirinya lebih dulu mengenal AKBP Ari Cahya alias Acay sebelum jasanya dipakai terdakwa AKP Irfan Widyanto sebagai teknisi yang mengganti DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.