JAKARTA, KOMPAS.TV - Afung atau Tjong Djiu Fung menjadi saksi pertama yang hadir dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Saksi Obstruction of Justice Ungkap, Anak Buah Ferdy Sambo Pesan Kamera CCTV
Dalam kesaksiannya Afung mengatakan, bahwa salah satu DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang ia ganti tidak terdapat hard disk.
Padahal dikatakan oleh Afung, hard disk berguna untuk merekam hasil rekaman kamera pemantau atau CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.