JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar hari ini (03/11).
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang adalah penyedia jasa layanan CCTV mengatakan, bahwa kamera yang diganti oleh Afung berjenis analog dengan jangkauan 15-20 meter untuk menangkap objek gambar.
Afung juga menyebut, bahwa yang memesan kamera adalah Irfan Widyanto atas perintah Hendra Kurniawan dan yang membayar adalah Indra Wijaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.