JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya.
Sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Sebut Peti Jenazah Anaknya Hanya Boleh Dibuka Hingga Dada
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, anggota keluarga, dan kekasih Brigadir J.
Dalam salah satu keterangan adik Brigadir J, Reza Hutabarat menyebut dirinya pernah dikenalkan oleh Kuat Ma’ruf.
Tetapi tidak banyak informasi yang dimiliki tentang Kuat Ma’ruf karena tidak mengetahui pekerjaannya dan tugas-tugas Kuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.