KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Palangkaraya dan Kementerian Agama Palangkaraya gelar akad nikah dan sidang isbat nikah secara gratis, yang dilaksanakan di gedung pertemuan kantor Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.
Ada satu pasangan yang mengikuti akad nikah dan 107 pasang ikuti sidang isbat dengan proses persidangan yang lengkap dari dua majelis hakim.
Kegiatan akad nikah dan sidang isbat nikah secara gratis ini juga dilakukan sebagai upaya sinergitas antara Pengadilan Agama Palangkaraya, Kementerian Agama Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya yang dilakukan sebagai salah satu upaya pembenahan data administrasi.
Dalam pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan hukum negara, sehingga dalam proses perkawinan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan serta tata cara perkawinan agama muslim dalam data yang sudah terferivikasi.
Sehingga nantinya masuk pada data di pemerintah kota.
Pernikahan secara agama semua harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penertiban proses yang sebelumnya sudah dijalankan, namun tidak sesuai dengan syarat rukunnya yang belum terpenuhi.
Melalui hasil telaah yang dilakukan pengadilan agama, selanjutnya akan disahkan oleh Kementrian Agama dan nantinya semua data yang ada di pemerintah kota menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum negara yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.