CIMAHI, KOMPAS.TV - Warga bersama Polisi dan TNI, berusahmenyelamatkan korban dari dalam rumah majikannya yang terkunci dengan membukanya menggunakan linggis.
Korban yang mengalami luka lebam di wajah dan sejumlah bagian tubuh, dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Korban Penganiayaan oleh Polisi di Madura Cabut Laporan, Alasannya "Restoratif Justice"
Namun saat korban akan dibawa, kedua majikan, menyangkal telah meyekap dan menganiaya.
Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami-istri Yulio dan Loura sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan asisten rumah tangganya (ART) bernama Rohimah.
Ketidakpuasan tersangka terhadap kinerja korban sebagai asisten rumah tangga jadi alasan tindak pidana itu.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Cimahi terus menyidik kedua tersangka.
Dua tersangka itu telah dijebloskan ke sel tahanan, sambil menunggu proses pemulihan korban.
Korban mengalami kekerasan fisik selama tiga bulan terakhir.
Polisi bilang, para tersangka berdalih soal menganiaya asisten rumah tangga, karena tidak puas terhadap kinerja korban.
Sementara, korban masih mendapatkan pemeriksaan intensif kesehatan dan dirawat di RS Polri Sartika Asih, Bandung.
Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.