KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mendapati 3 produsen farmasi yang diduga telah memproduksi obat yang mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol di atas ambang batas.
Ketiga perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar dan produksi obat.
Selain sanksi pencabutan izin edar dan produksi obat, BPOM juga mengenakan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk-produk yang mengandung EG dan DEG.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga perusahaan itu didapati melakukan sejumlah kesalahan, diantaranya menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat, dengan cemaran EG di atas batas aman dan juga tidak melaporkan penggantian pemasok bahan baku obat.
BPOM juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melihat aspek pemidanaan.
Baca Juga: Masih Sakit, Lukas Enembe Kembali Datangkan 3 Dokter dari Singapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.