KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang, Banten menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Kuasa, Hukum Nikita Mirzani.
Keputusan ditolaknya permohonan penahanan tersangka Nikita Mirzani didasari beberapa pertimbangan.
Salah satunya alasan subyektif dan obyektif jaksa.
Selain itu, tidak kooperatifnya Nikita Mirzani juga menjadi dasar pertimbangan, jaksa tak mengabulkan permohonan.
Pihak kejari serang menyiapkan empat jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani.
Kini, tersangka Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas 2B Serang karena kasus dugaan pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca Juga: Sadis! Pasutri di Cimahi Jadi Tersangka, Setelah Siksa dan Kurung ART Selama 3 Bulan
----
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.