KOMPAS.TV - Komitmen bersama dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut diikuti Hakim Agung Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto; Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto; Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin; Kajati Banten, Leonard Ebenezer Simanjuntak; Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung; Kepala Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno; Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Hariyadi; serta dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan SPPT-TI dan E-Berpadu sesuai dengan keinginan Mahkamah Agung, dimana MA ingin memudahkan masyarakat untuk mengakses keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin mengatakan SPPT-TI dan E-Berpadu sudah disosialisasikan di masing-masing pengadilan negeri, kejaksaan, hingga kepolisian, di tingkat Provinsi Banten.
Di sisi lain, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berterimakasih kepada Mahkamah Agung karena masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat, mudah, dan murah atas hak-hak hukum.
Di samping itu juga bagi pengadilan, SPPT-TI dan E-Berpadu ini memudahkan dalam memeriksa berbagai jenis perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.