JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan untuk nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin.
Sebelumnya, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan, Ferdy Sambo. Dalam sidang nota keberatan atau eksepsi, pengacara Arif mengaku tindakan kliennya dilakukan sesuai aturan administrasi kepolisian.
Baca Juga: Akan Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pihak Keluarga Yosua: Kami Hanya Berdoa Semua Lancar
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.