JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Arif Rachman setelah sebelumnya jaksa meminta waktu selama 3 hari.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022
"Menolak selueruh dalil, eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada 4 Saksi dalam BAP Hampir Mirip: Nanti Kita Kroscek
Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.