JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang komisi kode etik memecat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra dipecat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan Yosua.
Baca Juga: Sidang Etik Anak Buah Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Berlangsung Tertutup
Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Senin (31/10) siang.
Selain pemecatan, Hendra dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.