JAKARTA, KOMPAS.TV - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan tersangka ketiga kasus perempuan berpistol penerobos Istana Presiden, tersangka merupakan guru mengaji pelaku.
Kabagops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan penetapan tersangka ketiga yang merupakan guru pelaku.
Dari pengembangan kasus, polisi telah menetapkan 3 tersangka, yaitu pelaku Siti Elina, suami pelaku, dan guru pelaku.
Densus 88 Polri memastikan pelaku bersenjata yang menerobos Istana melakukan aksinya seorang diri.
Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Gegara Hakim Belum SIap, Korban Luapkan Amarah
Hingga kini, pemeriksaan terhadap tersangka pelaku terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Dalam rekaman cctv Istana Negara Jakarta terlihat, pada Selasa lalu, Siti Elina mendekati anggota Paspampres yang berjaga.
Saat dihalangi untuk masuk, Siti Elina mencoba berlari dan menodongkan pistol.
Siti Elina terus berupaya masuk kawasan Istana Negara hingga anggota Paspampres kemudian menangkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.