TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini (28/10) akan memutus perkara invetasi bodong binary option, atau Binomo, yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sidang diagendakan mulai jam 09.00 WIB, namun ternyata harus diundur hingga pukul 14.30 WIB.
Terdakwa Indra Kenz mengikuti jalannya sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sebelumnya jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan, menuntut Indra Kenz pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Indra didakwa dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik, ITE tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan masyarakat.
Sementara di depan Pengadilan Negeri Tangerang, aksi demonstrasi terhadap Indra Kenz terus terjadi. Massa adalah korban penipuan Indra Kenz.
Baca Juga: Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara
Massa protes soal pemalsuan data akun Binomo Indra Kenz, kepada hakim dalam persidangan.
Massa menyebut, pihak Indra Kenz dan kuasa hukumnya, memberikan data akun binary option atau binomo palsu, kepada majelis hakim.
Massa pun menuntut hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup kepada indra Kenz.
Februari 2022, ada delapan orang korban penipuan trading Binomo Indra Kenz, yang melapor ke polisi.
Para korban, mengaku rugi Rp2,4 miliar rupiah.
Sejumlah korban mengaku tergiur dengan keuntungan apilkasi Binomo, yang dipamerkan Indra Kenz di media sosial.
Indra pun ditetapkan sebagai tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan penipuan trading Binomo disita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.