JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat di tengah proses persidangan.
Tim pengacara terdakwa Putri bahkan mengklaim mengantongi 4 bukti adanya pelecehan seksual terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah, 2 diantaranyaAssesmen Psikologi Forensik dan keterangan Putri Candrawathi.
Pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut akan menyampaikan detailnya secara lengkap di persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Hendra dan Agus Tak Tahu Perintah Sambo Kala Itu Adalah Rekayasa!
Menanggapi klaim bukti ini, pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menyebut sangat mudah untuk mematahkan dugaan pelecehan seksual di pengadilan.
Menurut Martin, di surat dakwaan jaksa hanya menyebut ada klaim sepihak soal pelecehan.
Waktu pengambilan assesment forensik yang dihadirkan sebagai bukti pun patut dicermati untuk menghindari kesalahan analisa.
Tak hanya itu, martin juga menyebut kesaksian tidak langsung yang diberikan oleh Kuat Maruf dan Susi patut diragukan kredibilitasnya karena Putri memiliki relasi kuasa dengan keduanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.