JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya tidak bisa dianggap melakukan perintangan penyidikan karena keduanya hanya mengikuti perintah ferdy sambo sebagai atasan.
Henry menyebut, Hendra dan Agus tidak mengetahui bahwa perintah Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu adalah rekayasa.
Menurut Henry, kliennya tidak pernah memberi perintah untuk menyalin cctv dan mengganti DVR.
Dalam dakwaan jaksa, baik Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria terlibat menghilangkan cctv di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Sedang Pesta Sabu di Atas Pohon, 2 Diantaranya Pengedar Sabu!
Dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa menunjukan tangkapan layar cctv yang memperlihatkan Yosua saat masih hidup.
Tangkapan layar cctv ini ditunjukan dalam pemeriksaan saksi petugas security Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki.
Di tangkapan cctv itu tertulis 08 07 2022 dan 17:12 :03, yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.