JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang eksepsi kasus perintangan penyidikan Yosua, terdakwa Chuck Putranto menyatakan Ferdy Sambo meminta untuk menggandakan rekaman cctv.
Menurut pengacara Chuck Putranto, permintaan Sambo ini disampaikan dengan nada marah.
Demikian juga dengan Baiquni, dalam dakwaan Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman cctv di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.
Baca Juga: Fokus Benahi Polri, Mantan Kapolri Beri Dukungan Penuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo!
Menurut Kuasa Hukum Baiquni, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kompak manyatakan mereka hanya diperintah oleh Sambo.
Peluang keadilan apa yang coba dicari oleh para terdakwa kasus tersebut?
Selengkapnya, simak video berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.