JAKARTA, KOMPAS.TV - Merebaknya korban meninggal akibat gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
BPOM hari ini juga menambahkan 65 daftar produk obat sirop yang bebas 4 jenis zat pelarut.
Baca Juga: BPOM Rilis Tambahan 65 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Ini Daftarnya
Sebelumnya, BPOM sudah merilis 133 daftar produk obat sirop yang aman dan tidak berbahaya.
Komnas HAM juga turut hadir dalam konferensi pers ini.
Pihak Komnas HAM mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan masalah gagal ginjal akut ini bukan masalah sepele.
Komnas HAM mendukung langkah-langkah BPOM karena ini semua menyangkut nyawa dan keselamatan anak-anak Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.