JAKARTA, KOMPAS.TV - Merebaknya korban meninggal akibat gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Baca Juga: Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut, Timsus Polri Mintai Keterangan Dua Produsen Obat Sirop
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.