JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak eksepsi ,atau nota keberatan yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan.
Dan menurut rencana, sidang akan kembali digelar pekan depan, tepatnya pada 1 November 2022.
Eksepsi Putri Candrawathi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanjutkan pembuktian perkara dengan memanggil keluarga Yosua sebagai saksi.
Yang menarik dari kesaksian kemarin (25/10), Kuasa Hukum Keluarga Yosua menyebut Putri diduga ikut menembak Yosua,
Eksepsi ditolak, Majelis Hakim mau memanggil keluarga Yosua. Sebagai seorang Psikolog Forensik, apa yang akan dilihat dari persidangan ini?
Perbincangan soal motif, kemudian pelecehan seksual. Kejanggalan-kejanggalan ini apakah betul-betul skenario?
Kompas TV bahas bersama Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.