JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjutkan.
Hakim memerintahkan untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Pembelaan yang Disampikan Lemah
Setelah menolak eksepsi atau nota keberatan Sambo, hakim memutuskan untuk melanjutkan pokok perkara.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.
Menurut rencana pekan depan, keluarga hingga kekasih Brigadir J akan hadir bersaksi di persidangan Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.