JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela hari ini (26/10).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jadi Saksi Penting, Satpam Komplek Duren Tiga Sebut Sempat Dihalangi Hubungi Ketua RT
Dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa 2 November 2022.
Setelah nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada sidang selanjutnya yakni pembuktian.
12 saksi akan dihadirkan JPU di pekan depan, mereka adalah keluarga dan orang dekat Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.