JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Usai mendengarkan eksepsi, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hakim Beberkan Seluruh Alasan Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Majelis hakim menilai nota keberatan yang diajukan Putri tidak termasuk materi eksepsi.
Selain itu, hakim memutuskan sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada 1 November.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Putri meminta pemeriksaan saksi dilakukan bersama untuk 2 terdakwa saja yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
JPU mengaku keberatan dengan usulan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.