KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, hakim memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk Putri Candrawathi.
Putri nampak memasuki ruangan kenakan pakaian serba putih.
Akankah hakim menerima eksepsi yang diajukan Putri?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.