SERANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan penahanan Nikita Mirzani.
Menurutnya, ada dua alasan menahan Nikita Mirzani, pertama unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Sementara itu, alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Freddy, pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Dugaan Penyekapan Dito Mahendra
Selain itu, Freddy menyebutkan Nikita sempat menolak ditahan ketika proses pelimpahan berkas tahap II.
Namun, tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.