JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat suatu konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan berencana tidak mementingkan motif.
Hal itu ditanggapi Gayus berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang disebut pihak Putri Sambo terjadi di Magelang.
“Kejahatan pembunuhan berencana bukan motif melainkan persiapan. Misalnya, meminta tolong orang lain menembak RR? Ini adalah persiapan, motif bisa muncul kemudian untuk melakukan. Yang lain, persiapan mengisi peluru ke senjata, ini salah satu persiapan.”jelas Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam wawancara Kompas Petang, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: Semua Terdakwa Mengaku Hanya Ikuti Perintah Sambo, Begini Tanggapan Gayus Lumbuun!
“Bisa mengundang ahli apa tujuan dari cuatan soal kekerasan seksual. Apakah perlu jika ada bukti persiapan pembunuhan. Jika ini dicuatkan oleh penasihat kuasa hukum, mencuat tanpa sadar, tidak benar, maka sanksinya Contempt of court (Penghinaan terhadap pengadilan) membantu mengabarkan hal yang tidak benar.”kata Gayus.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.