LEBAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, atas dugaan suap penerbitan sertifikat tanah.
Tersangka berinisial AM yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Lebak pada 202, diduga telah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari 2 tersangka calo tanah.
AM dibantu oleh seorang pegawai honorer BPN berinisial DER.
Keduanya kini dibawa ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, sementara 2 tersangka lain yang merupakan calo tanah masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 20 Rumah Petak di Makassar, 10 Unit Mobil Damkar Diturunkan!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.