Kompas TV video vod

Polres Bogor Sidak Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dilarang BPOM di Sejumlah Apotek

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 19:37 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

BOGOR, KOMPAS.TV  - Polres Bogor melakukan sidak ke beberapa apotek untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup yang dilarang BPOM di kawasan Cibinong,Bogor, Jumat (21/10/2022).

Serta memberikan sosialisasi kepada para konsumen terkait bahaya dari mengkonsumsi obat tersebut.

Terkait adanya larangan dari bpom terhadap beberapa obat sirup pada anak yang mengandung Etilen Glikol (EG).

“Alhamdulillah dari beberapa took obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumumannya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB

Dalam sidak kali ini, petugas tidak menemukan adanya obat sirup yang dilarang dijual.

Sebagian besar para penjual sudah menarik produk tersebut dan ditempat mereka berjualan.

Para penjual pun sudah menempelkan pengumuman larangan obat sirup oleh BPOM.

Selain sidak, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan kepada para konsumen terkait bahaya mengkonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol pada anak-anak yang menyebabkan gagal ginjal akut

Video Editor: Rengga




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x