GARUT, KOMPAS.TV - Polres Garut, Jawa Barat menangkap enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan DPO kasus narkoba sejak satu tahun lalu.
Baca Juga: Mulai November 2022, Polda Metro Jaya akan Tes Urin Mahasiswa demi Cegah Narkoba
Narkotika termasuk tembakau sintetis diedarkan para tersangka di wilayah hukum Polres Garut secara online.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti mulai dari ponsel, blender, minuman keras beragam merek, hingga bahan pembuatan tembakau sintetis.
Atas perbuatannya para tersangka ini diancam hukuman dari 20 tahun hingga hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.