JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing melakukan pelecehan terhadap petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Kedua WNA tersebut, akhirnya dideportasi.
Seorang warga negara asing melempar amplop berisi dokumen ke petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Peredaran 1,2 Kg Kokain WNA Peru di Bandara Soetta: Dimasukkan ke Perut dalam Bentuk 116 Kapsul
Mereka juga menunjukkan gestur tidak sopan saat berada di kantor imigrasi.
WNA tersebut kesal ketika harus membayar biaya "over stay", saat diketahui dokumen keimigrasiannya telah lewat masa berlakunya dua hari.
Kedua warga negara asing berkebangsaan Australia dan Jepang ini, akhirnya meminta maaf dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.