JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022).
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," kata jaksa.
JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
Terkait itu kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai tanggapan dari JPU masih belum menguraikan peristiwa.
Baca Juga: [FULL] Terkuak CCTV Menit ke 17:07 Yosua Masih Hidup di Duren Tiga Dalam Dakwaan Kompol Chuck
"Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.