JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melakukan sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10)
Dalam eksepsi, Kuasa hukum meminta kronologi di rumah Ferdy Sambo di Magelang untuk dilampirkan.
Hal ini terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Kuat Maruf Melihat Ferdy Sambo Tunjukkan Amplop, Tapi Tak Tahu Isinya
Tim Kuasa hukum juga menilai isi surat dakwaan JPU tidak menjelaskan perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan tindak pidana atau mendukung terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif untuk memaksakan adanya unsur pidana kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan Kuat.
Oleh karena itu, Kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.