JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi langsung eksepsi tim kuasa hukum Ricky Rizal hari ini (20/10).
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Ma’ruf
Sidang tanggapan eksepsi akhirnya diskors hingga pukul 17.00 WIB, sore hari ini.
Sebelumnya, Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada sejumlah point yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, salah satunya soal kliennya yang mengambil senjata Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.