Kompas TV video vod

Ajukan Eksepsi, Sidang Baiquni Wibowo Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 19:20 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tersangka Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua menjalani sidang dakwaan, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa Baiquni Wibowo diketahui diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo!

Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Usai mendengarkan dakwaan, Baiquni dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi.

Sidang Baiquni dilanjutkan pada Rabu pekan depan (26/10/2022).




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x